REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, ditujukan kepada instansi pemerintah, bukan masyarakat.
Surat tersebut dimaksudkan agar instansi pemerintah, yakni para menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)/kepala lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/para pimpinan bank, para gubernur, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, untuk memanfaatkan e-KTP dengan menggunakan Card Reader.
"Maksudnya supaya sesuai dengan perpres bahwa semua instansi pemerintah menyiapkan card readernya,” katanya menjelaskan, Rabu (8/5).
Mendagri mengatakan, kalau e-KTP masih digunakan layaknya KTP lama, chip yang ada di dalamnya menjadi tidak berguna. Gamawan menganalogikan kartu ATM yang memiliki chip pun tidak diperbolehkan untuk difotocopy.
“Jadi itu memang bukan untuk difotokopi. Jadi untuk menguji keabsahannya itu pakai card reader. Itulah yang kita minta ke instansi pemerintah untuk menyiapkan itu,” tutur Gamawan.
Namun, Gamawan membolehkan, jika e-KTP difotokopi satu kali, dan tidak berulang kali. Fotokopi e-KTP itu yang nantinya di foto opa berkali-kali. “Jangan e-KTP-nya, rusak nanti,” katanya mengakhiri.