Selasa 07 May 2013 16:57 WIB

Partai Politik Belum Siap Ikuti Pemilu 2014?

Konfederasi parpol, ilustrasi
Konfederasi parpol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR menunjukkan bahwa partai politik sebenarnya tidak siap mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, kata pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Selasa.

"Hasil verifikasi (administrasi) bacaleg semakin memperjelas bahwa parpol menganggap Pemilu 'main-main' saja, sehingga tidak siap," kata Sebastian di Jakarta, Selasa.

Hasil verifikasi yang menunjukkan hanya 20 persen bacaleg yang lolos itu membuktikan bahwa partai mengalami kepanikan ketika dihadapkan dengan peraturan dan undang-undang mengenai syarat verifikasi.

"Sejak awal target politik di DPR itu untuk 'menjegal' partai-partai baru dengan mengusulkan syarat yang begitu sulit untuk Pemilu 2014. Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan, semua partai, termasuk partai parlemen, panik memenuhi itu," katanya.

Hal itu semakin diperjelas dengan mundurnya tahap verifikasi parpol peserta Pemilu yang menjadi semakin panjang masa tahapannya. Oleh karena itu, dia berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dengan tegas menindak parpol dan bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat.

"Anggap saja masa perbaikan ini berbaik hati demi Pemilu 2014. Tetapi, setelah penetapan DCS (Daftar calon sementara), KPU harus berani mencoret bacaleg bermasalah," katanya.

Selasa, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas bacaleg DPR.

Dari 6.578 berkas nama bacaleg yang diterima KPU, 4.071 di antaranya tidak memenuhi syarat administratif dan 549 bacaleg tidak disertai dengan dokumen pelengkap atau hanya nama saja.

Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April, kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9 - 22 Mei.

Sementara itu, penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 30 Mei - 12 Juni dan akan diumumkan pada 13 Juni.

Setelah KPU menetapkan DCS, parpol tidak berwenang mengubah susunan caleg sementara tersebut, kecuali caleg yang bersangkutan meninggal dunia, tidak memenuhi syarat karena masukan masyarakat, dan mengundurkan diri karena di dapilnya tidak terpenuhi minimal 30 persen syarat caleg perempuan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement