Selasa 07 May 2013 15:47 WIB

PD Pasar Jaya Apresiasi Jika Kasus Tanah Abang Ditangani KPK

Peserta unjuk rasa membawa sticker ajakan membeli produk Indonesia di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (1/3). (Republika/Wihdan Hidayat)
Peserta unjuk rasa membawa sticker ajakan membeli produk Indonesia di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (1/3). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Daerah PD Pasar Jaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki ada tidaknya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terkait kemelut BUMD ini dengan PT Primanaya Djan Internasional (PT PDI) dalam permasalahan sengketa Pasar Tanah Abang.

“Kita belum berniat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus sengketa Pasar Tanah Abang ini. Kita serahkan semua ini pada KPK. KPK tentunya punya alasan sendiri untuk menyelidiki atau tidak satu perkara,” ujar Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Taufik Basari, dalam pernyataannya, Selasa (7/5).

Selama ini, menurut Taufik, PD Pasar Jaya sudah berupaya mencari solusi atas kedua belah pihak. Namun upaya itu selalu ditolak oleh PT PDI yang dimiliki oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz.

Persoalan hukum antara PT PDI dan PD Pasar Jaya dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, yang sebelumnya terbakar pada tahun 2003. PT PDI ketika itu memenangkan tender dengan memberikan kompensasi Rp 150 miliat. Dalam perjanjian itu, PT PDI berhak menjual kios-kios sampai terjual 95 persen. Namun, PT PDI kemudian menyewakan kios-kios, sehingga target 95 persen penjualan tak pernah tercapai.

Lalu, ada perpanjangan perjanjian untuk mencapai target, namun tak pernah terwujud. Setelah diperpanjang, Direktur Utama PD  Pasar Jaya saat ini yang menjabat sejak tahun 2009, menurutnya, meminta BPKP melakukan audit. “Namun karena audit BPKP tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian sebesar Rp 179 maka PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut,” imbuhnya.

Karena PD Pasar Jaya tidak mau memperpanjang perjanjian itu, lanjut Taufik, PT PDI menggugat Pasar Jaya dengan mwanprestasi. Sementara, PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan provinsi DKI Jakarta dari kerugian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement