REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Adanya pelarangan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengejutkan warga. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang biasa merazia KTP warga pun turut terkejut.
Petugas Satpol PP Kota Depok Misar mengatakan, tidak mengetahui informasi tersebut. Ia baru mengetahui e-KTP hanya boleh difotokopi sekali dari temannya. ''Seharusnya ada sosialisasi ya dari petugas terkait,'' ujarnya di Balai Kota Depok, Selasa (7/5).
Setidaknya, Misar sudah cukup lama mengantongi e-KTP sebagai identitasnya menjadi warga negara Indonesia, tetapi ia baru sekarang ini mengetahui e-KTP tidak boleh diperbanyak. Pria yang sehari-harinya mengenakan sepatu berhak tebal khas Satpol PP itu pun, sempat terkejut.
Ia pun seolah masih tidak yakin, bagaimana bisa e-KTP hanya boleh difotokopi sekali. Saat diberitahukan, bahwa gunakan saja lembar pertama fotokopian e-KTP untuk selanjutnya diperbanyak, maka ia mengangguk.
Petugas lainnya Muhammad Marullah mengatakan, sempat mengetahui informasi e-KTP tidak boleh difotokopi berulang-ulang. Namun informasi tersebut, hanya ia ketahui dari pembicaraan orang-orang yang hanya sambil lalu saja.
''Yang saya dengar-dengar seperti itu. E-KTP katanya tidak boleh difotokopi berkali-kali, katanya datanya akan rusak. Tapi saya tidak yakin. Oh ternyata benar ya,'' tutur Marullah.
Marullah yang merupakan warga Kelurahan Depok, Pancoran Mas, ini mengetahui, e-KTP boleh difotokopi tetapi hanya untuk satu kali saja. Hingga saat ini pun, sejak menerima e-KTP dari kelurahan, ia belum pernah memfotokopinya.
Oleh karena itu, sebagai solusinya bila memiliki keperluan terkait banyaknya lembar fotokopi e-KTP yang dibutuhkan, ia akan memfotokopi dalam jumlah banyak. ''Mungkin kalau hanya boleh sekali, saya akan fotokopi 20 puluhan kali,'' katanya.