Sabtu 04 May 2013 23:54 WIB

Komnas HAM Selidiki Tiga Selongsong Peluru di Musi Rawas

Rep: Maspriel Aries/ Red: Hazliansyah
SeJumlah warga menutup Jalan lintas sumatera (Jalinsum) di kawasan Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (30/4).
Foto: ANTARA/ Feny Selly
SeJumlah warga menutup Jalan lintas sumatera (Jalinsum) di kawasan Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan menangani kasus bentrok antara massa pendukung pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan polisi 29 April lalu yang menyebabkan empat orang warga tewas terkena tembakan.

Anggota Komnas HAM Natalius Pigai bersama tim investigasi, Sabtu (4/5) mendatangi Kecamatan Rupit dan melihat langsung lokasi bentrok. Setelah itu, mereka mengunjungi keluarga korban yang tewas.

Selama berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tim Komnas HAM meminta keterangan dari warga sekitar. Natalius Pigai kepada wartawan mengatakan, korban tewas ada yang tertembak di kepala bagian belakang, badan belakang dan luka tembak kaki bagian belakang.

“Fakta dan informasi tersebut yang akan kita selidiki. Apakah memang ditembak dari belakang atau karena mereka panik dan memilih berlari saat bentrok pecah,” kata dia.

Tim Komnas HAM juga menerima barang bukti tiga selongsong peluru dari keluarga yang tewas. Selongsong peluru ditemukan di lokasi kejadian pascapenembakan.

"Dari hasil temuan ini Komnas HAM akan melakukan uji balistik peluru. Peluru tersebut akan dibawa ke laboratorium untuk mengetahui jenis apa. Selain itu, apakah memang benar dari arah aparat atau dari arah lain?," kata Natalius yang juga Kordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Dari hasil investigasi Komnas HAM, lembaga tersebut mengindikasikan penembakan terhadap warga di Simpang Empat Muararupit Kecamatan Rupit pada Senin 29 April 2013 lalu itu tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), berdasarkan prosedur tetap (Protap) Peraturan Kapolri No 1 tahun 2009 dan No 8 tahun 2010 tentang penggunaan senjata api dan penanganan huru hara.

Dalam penelusurannya, Kordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM itu menjelaskan, tim investigasi sudah bertemu dengan pihak kepolisian, bupati dan jajarannya, Dandim, DPRD, tokoh-tokoh masyarakat dan pihak korban, serta mengunjungi TKP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement