Sabtu 04 May 2013 19:23 WIB

Ada Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Administrasi Parpol

Bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: PDK.OR.ID
Bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Carut marut verifikasi adminitrasi parpol dan verifikasi faktual anggota parpol sejak awal dirasakan bermasalah. Indikasinya lahir pengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11 tahun 2012 yang memuat tetang jadwal pemberitahuan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol, yakni dari tanggal 23 sampai 25 Oktober 2012.

Menurut Ketua pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar pengganti peraturan itu adalah PKPU Nomor 14 dan PKPU No 15 tahun 2012 yang didaftarkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Oktober 2012. Namun, oleh Menteri Humham PKPU tersebut diundangkan tanggal 25 Oktober 2012.

"PKPU itu merupakan  siasat untuk menjustifikasi pelanggaran KPU yang mengumumkan pemberitahuan lolos tidaknya Parpol dari sisi verifikasi administrasi yg diumumkan tanggal 28 Oktober 2012," lata Junisab Akbar saat dihubungi, Sabtu (4/5).

Junisab menambahkan, PKPU Nomor 11 sudah tegas menyatakan batas akhir verifikasi administrasi parpol adalah 22 Oktober, dan pemberitahuan dilakukan KPU pada 23 Oktober 2012. Namun hal itu tidak dijalankan.

Maka ketika Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mendapatkan data-data parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum 23 Oktober, tetapi ternyata yang tidak lolos didata itu kemudian diumumkan KPU lolos pada 28 Oktober 2012, hal itu tentu menjadi pertanyaan besar.

Sebab, tanggal perbaikan verifikasi administrasi adalah 22 Oktober 2012. Jadi, dalam rentang waktu 23-27 Oktober 2012 telah terjadi dugaan manipulasi data verifikasi administrasi parpol, sehingga dugaan PPPI menjadi benar adanya. Itu pelanggaran hukum dan sangat telak melanggar etika penyelenggaraan pemilu.

​Jadi, masih kata Junisab, pernyataan KPU di dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu yang mengatakan perbaikan verifikasi adminitrasi adalah sampai 28 Oktober adalah pernyataan yang keliru. "Sesungguhnya KPU diduga mengeluarkan PKPU Nomor 14 dan PKPU Nomor 15 adalah sebagai suatu siasat sehingga mereka bisa mengumumkan 4 Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi menjadi lolos pada tanggal 28 Oktober 2012 seperti yang disinyalir PPPI," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement