Rabu 14 Dec 2022 07:39 WIB

KPU Umumkan Partai Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Setelah pengumuman partai lolos, KPU melakukan pengundian nomor urut.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU akan menetapkan partai yang lolos pemilu pada Rabu (14/12/2022) siang.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU akan menetapkan partai yang lolos pemilu pada Rabu (14/12/2022) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan partai-partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Pengumuman ini akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut partai.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menetapkan partai yang lolos pemilu pada Rabu siang. Sebelum menetapkan dan mengumumkan, pihaknya akan menggelar rapat pleno rekap hasil verifikasi faktual partai terlebih dahulu.

Baca Juga

Hasyim mengatakan, setelah partai-partai yang lolos diumumkan, pihaknya akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut partai pada Rabu malam. "Nah yang akan diikutkan dalam pengundian nomor urut serta penetapan nomor urut hanya parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut, Hasyim menyebut tiga kriteria partai yang akan ikut pengundian nomor urut. Hal ini sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Pertama, partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru. Kedua, partai non-parlemen. Ketiga, partai baru. Adapun partai parlemen yang tidak ingin nomor urut baru bisa menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019.

Dalam kegiatan pengumuman kelulusan hingga penetapan nomor urut tersebut, lanjut Hasyim, pihaknya mengundang semua partai politik parlemen dan sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual. Masing-masing partai maksimal datang dengan 10 orang pengurusnya.

Untuk diketahui, sembilan partai parlemen sudah dipastikan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, mereka telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Sesuai putusan MK, mereka langsung dinyatakan lolos tanpa perlu mengikuti verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. Lalu PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, serta PKS.

Sementara itu, terdapat pula sembilan partai yang baru selesai menjalani verifikasi faktual. Nasib partai non-parlemen dan partai baru itu bakal ditentukan hari ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi rekap hasil verifikasi faktual.

Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.

Untuk diketahui, pengumuman kelulusan partai ini digelar saat publik tengah dihebohkan dengan kabar dugaan kecurangan proses verifikasi faktual. Koalisi organisasi sipil mengungkap bahwa ada dugaan KPU memanipulasi data demi meloloskan partai tertentu saat verifikasi faktual. Adapun KPU RI mengaku bakal menelusuri dugaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement