REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada remaja, SS (16 tahun) yang membunuh seorang pembantu rumah tangga (PRT).
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/5). Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan menilai terdakwa terbukti bersalah membunuh seorang PRT, Linawati (32) warga Kampung Babakan Bandung RT 06 RW 01 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama sembilan tahun penjara.Hal ini didasarkan pertimbangan terdakwa masih di bawah umur dan menyesali perbuatannya.
Kuasa Hukum terdakwa, Yatna mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding.
Seperti diketahui terdakwa SS melakukan pembunuhan di rumah saudaranya di Perumahan Edelweiss, Kota Sukabumi, pada akhir Februari 2013 lalu. Pelaku membunuh korban dengan memakai balok kayu yang dipasangi paku.