REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim operasi gabungan Petugas Bea dan Cukai, Polresta Bandara Soetta, dan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno Hatta mengagalkan upaya penyelundupan 940 gram Ketamine senilai Rp 940 juta.
Pelaku yang berjumlah tiga orang itu merupakan warga negara Cina. Ketiganya menyembunyikan barang bukti di dalam alas sandal yang dipakainya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto menerangkan petugas menerima informasi dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang adanya upaya pemasukan barang larangan asal Hongkong.
Pada Selasa 30 April 2013 Tim CTU KPPBC Soetta bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Soetta mencurigai tiga orang laki-laki warga negara Cina. Pelaku tersebut adalah berinisial PZ (23), SM (29), dan HL (24).
"Saat ketiganya datang, lalu kami amankan. Ketiganya menumpangi pesawat China Airlines (CI-679) Rute Hongkong-Jakarta, yang mendarat Selasa (30/4) di Terminal 2D, pukul 22.00 WIB," papar Okto, Kamis (2/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kristal putih yang diduga sediaan farmasi dari jenis Ketamine. Ketamine tersebut disembunyikan di dalam sandal yang dipakai dua tersangka yaitu SM dan HL.
Menurut Okto, dua paket Ketamine yang ditemukan petugas pada sandal pelaku yaitu SM dan HL. Sedangkan untuk pelaku inisial PZ terbukti tidak membawa barang bukti tersebut.
"SM terbukti membawa 488 gram Ketamine dan HL 452 gram. PZ yang dicurigai ternyata tidak ada. Kami akan memeriksanya, karena diduga saling kenal," katanya.
Penindakan lebih lanjut akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan kepada tersangka yang diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soetta.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar sebab peredaran Ketamine ilegal. Ketamine merupakan Sediaan Farmasi yang peredarannya diatur dalam pasal jo. 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanggal 13 Oktober 2009.