REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakapolri Adang Daradjatun angkat bicara soal perilaku adik angkatannya di Akademi Polisi tahun 1977 itu.
Menurut Adang, sebaiknya Susno mengikuti perintah dari putusan yang diputuskan Mahkamah Agung (MA). “MA perintahkan, itu pula yang harus dipatuhi,” kata dia, di Jakarta, Kamis (2/5).
Namun Adang sendiri sebenarnya tak merinci apa maksud dari perkataannya yang meminta semua pihak termasuk Susno untuk mematuhi putusan MA. ”Pokoknya itu, putusan MA harus dipatuhi,” kata dia yang kini duduk di Senayan sebagai anggota DPR RI Komisi III.
Seperti diketahui, Susno menjadi buron Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak Senin (29/4). Susno yang sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini enggan dieksekusi. Pasalnya, putusan MA atas kasusnya yang ditelurkan pada November tahun silam tak menyebutkan dirinya harus ditahan.
Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya akan tetap bertahan meski tak mampu menyebutkan dimana lokasi sebenarnya pria 58 tahun itu bersembunyi. “Ya masih tidak tahu saya,” kata dia ketika dihubungi Kamis (2/5).