REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Imparsial Gufron Mabrur menilai Susno Duadji gagal dieksekusi karena ada pihak-pihak yang menghalangi. Nomor perkara di pengadilan tinggi dan di pengadilan negeri terkait kasus Susno bisa salah.
“Di sini ada persoalan hukum atau memang ada kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak ingin Susno dieksekusi,”katanya di dalam Seminar Nasional Madjid Politika di Jakarta, Kamis, (2/5).
Sebenarnya, ujar Gufron, langkah jaksa untuk memaksakan penangkapan Susno itu tepat. Tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi Susno. “Kalau perdebatan tafsir hukum terhadap putusan Susno seharusnya jangan dilakukan di publik tapi di pengadilan,”ujarnya.
Dia menjelaskan, jika memang memiliki jiwa kesatria, Susno seharusnya menyerahkan diri bukannya malah muncul di youtube yang malah memperumit polemik yang ada. Dia menilai, Susno seharusnya berani menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya saat ini secara terbuka.
Polisi, terang Gufron, terlihat cenderung melindungi Susno. Padahal upaya eksekusi terhadap Susno sudah final. Jaksa agung harus segera melakukan upaya untuk menemukan Susno dan polisi harus memberikan dukungan. Polda Jabar juga harus dievaluasi karena melindungi Susno.