Kamis 02 May 2013 14:34 WIB

Kuasa Hukum Susno Minta Jaksa Ajukan PK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia / Red: Citra Listya Rini
Susno Duadji/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Susno Duadji/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi meminta agar jaksa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Susno. Mahkamah Agung (MA) sendiri sudah membuat dua keputusan, yakni menolak permohonan kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa. 

Menurut Fredrich, keputusan ini membuat kejaksaan tidak bisa menangkap Susno. Sebab keputusan MA tidak mencantumkan isi terdakwa ditahan atau dibebaskan. 

Permasalahan ini selesai sebaiknya kejaksaan mengajukan PK. Apalagi, nomor perkara Susno di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi itu berbeda. "Kalau nomor perkara saja salah, bagaimana mungkin itu bisa dijadikan alat untuk menangkap Susno," kata Fredrich di Jakarta, Kamis (2/5).

Fredrich mengatakan orang-orang kejaksaan berusaha menangkap Susno di rumahnya beberapa hari yang lalu di Bandung. Namun, mereka tidak mengenakan pakaian dinas, apalagi membawa surat perintah penangkapan. 

"KPK saja kalau melakukan penggeledahan membawa surat penggeledahan, mereka malah datang hanya dengan tangan kosong untuk menangkap Susno," ujar Fredrich.

Fredrich mengatakan mereka sebagai penegak hukum, tapi berperilaku seperti preman. Untuk itu, ia meminta agar orang-orang kejaksaan tersebut bisa dikeluarkan dari rumah pribadi Susno. Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) juga terpaksa datang untuk ikut melakukan negosiasi dengan orang-orang kejaksaan agar pergi dari rumah Susno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement