Rabu 01 May 2013 20:51 WIB

Alumni IPB Minta KY Awasi Sidang Bioremediasi Chevron

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial menerima permintaan alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengawasi sidang Bioremediasi Chevron dengan terdakwa Ricky Prematuri. 

"Mereka melaporkan dan meminta KY untuk melakukan pengawasan terhadap para majelis hakim dalam perkara tersebut,'' ujar juru bicara KY, Asep Rahmat dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (1/5).

Asep mengatakan, allumni IPB yang melapor adalah Ahmad Mukhlis, Odjat Sudrajat dan Andi Irman. ''Kami tergerak mengajukan permohonan ini dengan alasan kemanusiaan karena keadilan milik semua warga negara, tidak terkecuali Ricky Prematuri,'' kata Asep menerangkan.

Para pelapor, kata Asep menganggap terjadi kejanggalan dalam sidang tersebut. Dalam persidangan tersebut, hakim memberi waktu 3,5 bulan untuk menghadirkan 26 saksi ahli. Sedangkan terdakwa hanya diberikan waktu satu pekan untuk saksi ahli.

Padahal, kasus yang menjadi perkara ini perlu melibatkan saksi ahli yang kompeten. ''Mereka berharap KY bisa menyampaikan harapan untuk mewujudkan proses peradilan Indonesia yang lebih dan transparan,'' tegas Asep.

Selain Ricky, ada empat terdakwa lainnya dalam kasus bioremediasi tersebut. Mereka adalah Herlan bin Ompo dan tiga karyawan Chevron, yaitu Endah Rumbiyanti, Widodo dan Kukuh Kertasafari. Dalam persidangan Ricksy, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan Herlan bin Ompo selama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement