REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mempidanakan pihak-pihak yang terindikasi membantu pelarian mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, kejaksaan akan mempertimbangkan hal itu setelah eksekusi sukses dilakukan kepada Susno. "Kalau memenuhi syarat pidana kan hal itu sangat memungkinkan. Tapi tunggulah itu perlu evaluasi,” katanya di Kejakgung, Rabu (1/5).
Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam pencarian Susno yang bersembunyi. “Tim masih bekerja dengan semua masukan inforrmasi yang diterima,” katanya.
Susno menghilang sejak upaya eksekusi terakhir dilakukan kepadanya pada Rabu pekan lalu di Bandung, Jawa Barat. Muncul dugaan Susno dibantu sejumlah pihak yang mendukung pelariannya.
Beredarnya video yang berisi rekaman pembelaannya pun disinyalir merupakan bantuan pihak intelek. Sebab, ide Susno tersebut dianggap brilian untuk memberikan pernyataan kepada publik tanpa harus secara fisik tampil di depan umum.