Rabu 01 May 2013 18:30 WIB

Potensi PAD dari Peneraan Belum Optimal

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Foto: ist
Pendapatan Asli Daerah (PAD)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Di Indonesia, terdapat sekitar 8 ribu perusahaan yang wajib tera. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen ada di Jabar.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Ferry Sofwan, pendapatan asli daerah (PAD) dari peneraan di Jabar hingga saat ini belum optimal. Pada 2012, PAD yang diperoleh dari peneraan sebesar Rp 13 miliar.

"Meteran listrik yang ada di rumah, belum kami tera karena keterbatasan petugas. Kalau ini dioptimalkan, PAD dari tera bisa sekitar Rp 20 miliar," ujar Ferry kepada wartawan di acara ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality Working Group 3 on Legal Metrology (ACCSQ WG3) ke-19, Rabu (1/5).

Menurut Ferry, untuk tera meteran listrik yang ada di masyarakat seharusnya dilakukan sekitar 10 tahun sekali. Namun, karena keterbatasan petugas, Disperindag Jabar belum melakukan tera ulang ke konsumen langsung.

Tera meteran listrik, hanya dilakukan pada alat yang dikeluarkan langsung oleh pabrik. Yakni, ada di Karawang dan Bogor. Petugas peneraan, kata dia, membutuhkan persyaratan khusus. Yakni, harus lulus sarjana teknik dan fisika.

Disperindag Jabar, pada tahun ini hanya memperoleh tambahan petugas sebanyak 15. Namun, di saat yang sama, petugas peneraan yang pensiun ada sekitar 15.

Sebenarnya, kata dia, nilai retribusi dari peneraan itu kecil. Yakni, sekitar Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu untuk meteran yang keluar dari pabrik. PAD yang diperoleh pun, lebih banyak digunakan untuk operasional.  Selain itu, untuk perbaikan kantor.

"Jadi, peneraan ini lebih pada pelayanan. Yakni, untuk melayani masyarakat agar semuanya tersandarisasikan," katanya.

Sementara menurut Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi, di 2012 pemerintah sudah mengeluarkan 8 ribu perusaahan wajib tera. Mereka, diwajibkan oleh UU untuk menera ulang.

"Kalau tidak ditera, SPBU misalnya. Kalau 1 persen saja meleset, bisa besar kalau diakumulasikan," kata Bayu.

Selain SPBU, kata dia, perusahaan yang wajib tera dianntaranya PN Gas, PT PLN, dan perusahaan air minum dalam kemasana. Sanksinya, kalau sengaja ada pidana dan denda. Tentunya, akan  dilihat kasusnya.

Namun, kata dia, disamping penegakan hukum, ada pendidikan pada pelaku usaha. Yakni, dengan terus menerus dilakukan pembinaan. Jadi, perusahaan akan semakin sadar.

Setiap tahun, akan bertambah perusahaan yang wajib tera. "Di 2013, mudah-mudahan bisa 15 ribu perusahaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement