Rabu 01 May 2013 17:46 WIB

Polda Jabar Ungkap 29 Kasus Penimbunan BBM

Rep: Djoko Suceno/ Red: Hazliansyah
Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi
Foto: Antara
Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak, khususnya premium, banyak dimanfaatkan sekelompok masyarakat untuk berbuat curang. Indikasi bakal adanya kecurangan tersebut diantisipasi oleh jajaran Polda Jabar melalui Operasi Dian Lodaya 2013.

Hanya dalam sepuluh hari, mulai 20-29 April, Polda Jabar dan jajarannya berhasil mengungkap 29 kasus penimbunan BBM.

Dari 29 kasus yang berhasil diungkap, Polda Jabar mengamankan 33 tersangka dengan barang bukti kejahatan sebanyak 21.319 liter (21,3 ton) BBM.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 15.974 liter (solar), 1.915 liter premium, dan 3.520 liter minyak tanah. Selain BBM, polisi juga mengamankan sejumlah tabung gas elpiji.

"Kasus ini diungkap oleh sejumlah polres dan polresta di wilayah Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, dia kepada para wartawan, Rabu (1/5).

Para tersangka, kata Martinus, akan dijerat Pasal 53 huruf c dan d dan atau pasal 55 Undang- Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar.

"Proses penegakkan hukumnya sedang berjalan. Bila sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement