Selasa 30 Apr 2013 23:48 WIB

Kadin Copot Keanggotaan Oesman Sapta

Oesman Sapta Odang.
Foto: IST
Oesman Sapta Odang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadin Indonesia resmi mencabut keanggotaan Oesman Sapta Odang karena terlibat sebagai penggagas Munaslub Pontianak. Otomatis Oesman kehilangan jabatanya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Kadin Indonesia juga mencabut keanggotaan sembilan Ketua Kadin Daerah yang terlibat dalam Munaslub Pontianak, yang bukan bagian dari kegiatan resmi Kadin Indonesia.

Kesembilannya yakni Kadin Prov Papua Ketua John Kabey digantikan caretaker Syahril Hasan, Kadin Prov Maluku Ketua Daniel Solihait digantikan caretaker David Glen, Kadin Prov Maluku Utara Ketua Iqbal Ruray digantikan caretaker Adam Marsaoly, Kadin Prov Sulawesi Barat Ketua Harry Warganegara digantikan caretaker Taslim Tammauni, Kadin Prov Sulawesi Tenggara Ketua Herry Asiku digantikan caretaker Abdul Jabir Uksim, Kadin Prov Nusa Tenggara Barat Ketua Bary Djadid digantikan caretaker Herry Prihatin, Kadin Prov Kalimantan Barat Ketua Santioso Tyo digantikan caretaker Endang Kesumayadi, Kadin Prov Gorontalo Ketua Rocky Liyanto digantikan caretaker Ir Ferdiyanto Koniyo, dan Kadin Prov Kepri Ketua Johannes Kennedy digantikan caretaker Nada Faza Soraya.

“Kadin Indonesia menilai Oesman Sapta telah melakukan pelanggaran berat. Kami telah meminta Dewan Pertimbangan untuk menggelar rapat dan menunjuk penggantinya,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto di Jakarta.

Suryo menjelaskan, ia dan Ketua Dewan Kehormatan Kadin Indonesia sekaligus Menteri Perindustrian MS Hidayat, telah bertemu dengan Oesman Sapta pada Sabtu (27/4) kemarin. "Oesman Sapta sudah mendapatkan penjelasan detail mengapa Kadin Indonesia tidak memproses permintaan Munaslub karena prosesnya tidak sesuai dengan AD ART Kadin Indonesia. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun," tutur Suryo.

Karenanya, untuk menjaga keutuhan organisasi maka saat pertemuan Kadin Indonesia mengeluarkan pencabutan keanggotaan Oesman Sapta. “Berdasarkan hasil rakornas Bid OKP TKP di Bandung pada 3 Februari 2013, Jakarta pada 8 April 2013 dan 26 April 2013, memutuskan untuk mengambil tindakan tegas kepada semua pihak termasuk di antaranya beberapa ketua umum kadin provinsi," sebut Suryo.

Dijelaskan Suryo, tindakan tegas tersebut berupa pencabutan keanggotaannya sebagai anggota Kadin yang otomatis membuat yang bersangkutan kehilangan jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi atau Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia. “Kadin sangat menyesalkan atas semua tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan bahkan telah berulang kali Kadin Indonesia melakukan langkah-langkah persuasif dan klarifikasi, namun tidak membuahkan hasil positif,” jelas Suryo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement