REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Nuswantoro Dwiwarno mengatakan setiap calon gubernur yang terdaftar secara resmi pada Pemilihan Gubernur Jateng tahun 2013, dilarang mempunyai jabatan di badan usaha milik daerah (BUMD).
"Sesuai aturan KPU, setiap calon gubernur dilarang menjabat sebagai direksi atau komisaris di BUMD atau BUMN yang mendapat anggaran dari APBD atau APBN," katanya di Semarang, Senin (29/4).
Hal tersebut diungkapkan Nuswantoro menanggapi pencopotan Hadi Prabowo sebagai Komisaris Utama Bank Jateng oleh Gubernur Jateng Bibit Waluyo sesuai keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang kemudian dianggap bermuatan politis oleh sejumlah pihak.
Ia menjelaskan Hadi Prabowo bisa dikatakan telah melanggar aturan KPU karena yang bersangkutan tidak mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama Bank Jateng setelah ditetapkan sebagai salah satu calon gubernur.
"Bank Jateng itu termasuk BUMD sehingga Hadi Prabowo harus mengundurkan diri, bukan dicopot seperti yang terjadi saat ini," ujarnya.
Menurut dia, Hadi Prabowo telah mengetahui ketentuan tersebut karena tercantum pada formulir pendaftaran calon gubernur dari KPU dan hal itu ditunjukkan oleh yang bersangkutan dengan penandatanganan pernyataan kesediaan pengunduran diri dari jabatannya.
"Namun setelah ditetapkan sebagai calon gubernur yang berpasangan dengan Don Murdono, Hadi Prabowo hanya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Seperti diketahui, Komisaris Utama Bank Jateng Hadi Prabowo dicopot dari jabatannya sesuai keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar pada Kamis (25/4).
Dalam RUPS tersebut diputuskan bahwa Hadi Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jateng karena sudah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jateng dan ditetapkan sebagai calon gubernur setempat.