Senin 29 Apr 2013 19:33 WIB

124 Perwira TNI Ikuti Tes Hakim Pengadilan Militer

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fernan Rahadi
Seorang perwira TNI menyaksikan atraksi pesawat jet tempur TNI AU yang terbang melintas
Foto: Republika/Edwin
Seorang perwira TNI menyaksikan atraksi pesawat jet tempur TNI AU yang terbang melintas

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 124 perwira TNI ikuti tes hakim pengadilan militer yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari 30 calon hakim militer di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun).

''Pelaksanaan proses seleksi memakan waktu empat hari dan diikuti oleh 124 peserta. Rekrutmen tahun ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan rekrutmen tahun sebelumnya, seperti pada seleksinya yang bersifat terbuka dari tiga angkatan di TNI,'' ujar Sulistyo, Dirjen Badilmiltun di Pusdiklat Litbang Kumdil MA, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/4)

Pelaksanaan tes yang berlangsung dari Senin 29 April hingga Kamis, 2 Mei ini dibuka oleh Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Militer, Imron Anwari dan dihadiri hakim agung Burhan Dahlan dan sejumlah pejabat MA terkait di Badilmiltun. ''Peserta mengikuti ujian tertulis, psikotest, dan wawancara,'' kata Sulistyo.

Menurut Sulistyo, peserta yang dinyatakan lulus calon hakim militer, tidak serta merta diusulkan Surat Keputusan Presiden untuk pengangkatan sebagai Hakim Militer, tetapi harus melalui pendidikan lagi selama satu tahun.

Peserta calon hakim militer yang lolos tahap seleksi akan mengikuti proses wawancara yang diadakan di Gedung Kantor Dilmilti II Jakarta, pada 6 Mei hingga 8 Mei 2013. Nantinya akan ada 30 calon hakim militer yang siap untuk menjalankan tugas di lingkungan peradilan militer.

''Penegakan hukum memerlukan pelaksanaan proses peradilan yang mandiri, adil, dan memihak rakyat. Sehingga yang diperlukan untuk saat ini adalah sosok atau figur penegak hukum yang senantiasa memiliki komitmen tinggi untuk memberdayakan hukum,'' tutur Sulistyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement