REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Sidang kasus perusakan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mulai digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/4). Kasus itu bermula dari penembakan oknum polisi terhadap seorang anggota TNI, karena dipicu kata-kata ini; "Polisi Gilo".
Sidang yang dipimpin hakim ketua A Rozi Wahab mulai mengadili Brigadir Polisi Satu (Briptu) Wijaya anggota Polres OKU yang oleh jaksa penuntut umum A Syahri didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang dibawah pengawasan ketat anggota Polri dan Polisi Militer tersebut, jaksa A Syahri dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa penembakan terhadap anggota Batalyon Artileri Medan 15/76 Martapura, Heru Oktavianus, terjadi setelah terdakwa Wijaya mendengarkan kata ejekan.
Menurut jaksa saat peristiwa penembakan terjadi Ahad (27/1) dini hari. Terdakwa Briptu Wijaya bersama rekannya sedang berjaga di pos Polantas simpang Empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Tiba-tiba dia mendengar teriakan, “Polisi Gilo” dari Pratu Heru Oktavianus yang saat itu tidak mengenakan pakaian dinas dan tengah mengendarai sepeda motor.
Kemudian Briptu Wijaya berusaha mengejar dan menembak korban dan melukai leher dan pinggangnya. Anggota TNI tersebut tewas di tempat kejadian. Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, Briptu Wijaya menembak korban Heru dengan pistol genggam jenis revolver kaliber 38.
Sidang yang banyak banyak dihadiri pengunjung tersebut juga disaksikan Pangdam II/ Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution. Usai pembacaan dakwaan, sidang ditutup dan dilanjutkan 2 Mei 2012 untuk mendengar keterangan saksi.