Senin 29 Apr 2013 15:13 WIB

Verifikasi Sementara, KPU Temukan 16 Bacaleg Ganda

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari proses verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 23 April kemarin, ditemukan 16 nama bacaleg ganda. 

"Kami sudah menyisir ada caleg yang memang ganda, setidaknya ada 16 nama. Itu sudah fix dari tujuh partai yang sudah diperiksa, lima parpol lainnya belum tuntas," kata Komisioner KPU, Feery Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Senin (29/4).

Dari sisa partai yang belum selesai diperiksa, masih ada kemungkinan  jumlah bacaleg ganda akan bertambah. Menurut dia, pengecekan itu  bersifat general. Artinya, pemeriksaan lebih komprehensif oleh KPU memungkinkan banyak data lainnya bisa diverifikasi.

Saat ini,  KPU hanya mengecek nama dan identitas, seperti nomor KTP. Dari hasil verifikasi awal itu lditemukan 16 nama ganda pada tujuh parpol. Ferry menambahkan, kasus bacaleg ganda yang ditemukan terjadi di daerah pemilihan yang berbeda tetapi masih dari satu partai. 

Akan tetapi, juga ditemukan nama ganda dari dapil berbeda yang ditemukan di dua partai. Setelah verifikasi berakhir, KPU akan menginformasikan pada parpol mengenai persoalan dalam calon peserta pemilu legislatif yang disetorkan ke KPU.  

"Nanti pada tanggal 7-8 Mei akan kami informasikan kepada parpol untuk menyikapi kondisi tersebut. Nanti dia klarifikasi, kalau dicoret ya silakan, tapi kalau nanti muncul lagi dalam DCS perbaikan itu nanti kami coret," jelas Ferry.

Menurut Ferry, KPU tidak serta merta bisa mencoret nama-nama ganda dari daftar bacaleg. Karena KPU dalam peraturan nomor 6 tahun 2013 telah memberikan masa perbaikan daftar calon pada 9 sampai 22 Mei 2013.

Selama masih dalam tahap verifikasi, KPU tidak bisa memberikan penilaian akhir terhadap nama calon. Mekanisme itu dikatakan Ferry akan diberlakukan sama kepada semua parpol. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement