Jumat 26 Apr 2013 21:46 WIB

KPK Dalami Kejahatan Korporasi Kehutanan Riau

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan kejahatan korporasi atau persekutuan dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau.

"KPK akan mendalami dugaan kejahatan korporasi kehutanan Riau, namun semuanya harus berjalan sesuai rencana tidak atau jangan tergesa-gesa," kata seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya di sela memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi kehutanan Kabupaten Pelalawan atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal di Pekanbaru, Jumat.

Tim penyidik KPK terjun ke Pekanbaru untuk mendalami kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak serta memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Rusli Zainal.

Hingga memasuki hari kelima sejak tiba di Pekanbaru pada Senin (22/4), penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 16 saksi, mulai dari Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Riau, serta dari kalangan mantan staf Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

Juru bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon membenarkan KPK saat ini terus melakukan pendalaman terkait kasus kehutanan yang telah menjerat sejumlah pejabat di Provinsi Riau.

"Upaya pendalaman tentu saja akan kami lakukan termasuk ke perusahaan-perusahaan yang menerima izin pengembangan lahan di Riau," kata Johan.

Pada kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, KPK telah menjerat sejumlah tersangka khususnya kalangan pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah.

Selain Gubernur Riau HM Rusli Zainal, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka terhadap Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan Provinsi Riau (2005-2006).

Selain Rusli Zainal, seluruh tersangka itu telah dovonis bersalah dan divonis telah mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement