REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Reskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang menangkap dua pelaku pemerasan di dalam mobil bus Sahabat Jurusan Merak – Cirebon, Jalan Raya Serang, Desa Cerewed, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tersangka memaksa dan mengancam para penumpang untuk memberikan uang dengan cara pemerasan.
Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, mengatakan penangkapan pelaku pemerasan ini berawal saat anggota Sat Reskrim melakukan penyamaran dalam bus tersebut. “Tertangkap tangan oleh Reskrim, saat diberi Rp 100, pelaku melempar dan marah,” katanya, Jumat (26/4).
Kapolres menambahkan para pelaku meminta uang kepada para penumpang yang ada di dalam bus dengan cara orasi-orasi bernada ancaman. “Awalnya sopan, tapi belakangnya gigit,” tegasnya. Ia menambahkan, pelaku dengan suara keras dan tampang wajah yang garang melakukan pengancaman kepada salah satu penumpang yang tidak memberinya.
Ia juga mengatakan pelaku hingga mengajak berkelahi penumpang dan berkata kasar. Apabila para penumpang tidak memberikan uang maka para tersangka akan terus menyodorkan tangannya sampai penumpang mau memberikan uang. Menurutnya jelas itu meresahkan masyarakat karena merupakan bentuk pemerasan dan terkandung premanisme.
“Barang buktinya memang kecil Rp 7.600 tetapi bukan barang buktinya yang menjadi patokan namun tindak kejahatannya,” paparnya. Pelaku terjerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.