Jumat 26 Apr 2013 02:43 WIB

Anyelir III pun Tidak Ber-IMB

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Selain telah melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) dalam mendirikan bangunan perumahan, pengembang Perum Taman Anyelir III, Kali Mulya, Cilodong, Depok, ternyata juga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perwakilan Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) Depok, Sahroel Palontalo mengatakan, bahkan selama proses pembangunan Anyelir III yang sudah berjalan sejak 2011 itu, pengembang belum juga mengantungi IMB tersebut. "Hingga saat ini, sejak pengerukan di awal 2011, Perum Anyelir III belum memiliki IMB," ujar Sahroel saat ditemui Republika, di Depok, Kamis (25/4).

Ia menjelaskan, meski dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), sudah melakukan kewajiban dalam menindak pengembang, tetap saja bentuk penindakan tegas dan nyata pemkot belum terlihat di lapangan.

Sahroel mengatakan, pihak yang melakukan eksekusi penindakan yaitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akan tetapi, pada kenyataannya Satpol PP tidak bisa melakukan ekseskusi pemberhentian tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima KPC Depok pengeksekusian bisa dilakukan Satpol PP bila mendapatkan rekomendasi dari wali kota. Sedangkan, Satpol PP kota Depok, lanjut Sahroel, menyatakan tidak mengantungi rekomendasi tersebut.

"Berarti tidak memberi hukuman kepada pengembang Anyelir ini, merupakan kebijakannya wali kota,"ucapnya.

Oleh sebab itu, sebagai perwakilan warga Depok pula, Sahroel menginginkan agar Wali Kota beserta Pemkot Depok bertindak secara tegas dan berani menghentikan pembangunan serta pengerukan badan sungai pengembang Anyelir. "Makanya kita tunggu sikap pak wali bagaimana," ujarnya.

Atas tidak dimilikinya IMB ini, Distarkim pun telah memberikan peringatan kepada pengembang Anyelir. Bahkan Komisi C DPRD Kota Depok telah memberikan peringatan kedua kalinya pada 14 Oktober 2010, kepada pengembang Anyelir.

Sahroel menambahkan, bahkan denda pelanggaran aturan yang harus dipenuhi pengembang Anyelir III, sebesar Rp 20 juta, sangat tidak sesuai dengan besaran keuntungan yang didapatkan pengembang dari melakukan pembangunan.

"Tipiring (tindak pidana ringan) Rp 20 juta. Coba saja bandingkan dengan ratusan unit rumah yang mereka jual," kata Sahroel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement