Kamis 25 Apr 2013 21:39 WIB

KPU Bisa Atur Biaya Kampanye

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang Nomor 8/2012 tentang pemilu telah mengatur tentang pembatasan penerimaan dana kampanye bagi parpol. Namun, tidak ada aturan dalam pembatasan belanja atau pengeluaran dana kampanye.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti mengatakan, aturan pembatasan dana kampanye memang belum diatur dalam UU Pemilu. Saat ini, Panja RUU Pilkada tengah menyusun aturan pembatasan tersebut. Namun, Ramlan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya memiliki ruang untuk mengaturnya. Meski pun dalam tataran peraturan. 

"Tentu saja bisa diatur, kalau ada kekosongan hukum KPU bisa isi. Kalau kemudian lalu semua biarkan DPR, kacau pemilunya," kata Ramlan di Jakarta, Kamis (25/4).

Bila KPU bisa mengaturnya, lanjut dia, UU Pemilu berikutnya bisa mengadopsi peraturan tersebut. Tetapi memang, masih ada persoalan untuk menentukan indeks harga tiap daerah. Karena setiap daerah memiliki perbedaan. 

Artinya, harus mempertimbangkan kondisi daerah di bagian barat, timur, atau daerah kepulauan. Karenanya perlu dibuat penelitian khusus, sehingga jumlah dana yang dibatasi nanti tidak terlalu besar dan tidak terlalu rendah. 

"Kalau kosong kita isi, kalau ada kontradiksi kita luruskan, kalau multitafsir, ya kita pilih. Sehingga ada kepastian hukum," ungkap mantan wakil ketua KPU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement