Kamis 25 Apr 2013 15:10 WIB

Dinilai Perlu, Fatwa MA Terkait Putusan Kasus Susno

 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muncul pandangan yang menilai perlu ada fatwa Mahkamah Agung terkait dengan putusan pidana terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji.

"Apakah putusan pengadilan tinggi tersebut bisa dilaksanakan atau tidak terkait dengan banyaknya kekeliruan dari substansi putusan dimaksud," kata Chaerul Huda, pengamat hukum pidana Univeristas Indonesia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4).

Selain itu, imbuhnya fatwa diperlukan untuk menguatkan apakah kesalahan yang ada itu bisa dimaafkan atau justru batal.

"Kalau benar ada kesalahan, dilihat dari pertimbangan nomor surat atau pertimbangan hukum, itu bisa fatal. Itu menjadi tanggung jawab hakim di MA (untuk mengoreksi) agar bisa menguatkan Kejaksaan Agung dalam eksekusi," jelasnya.

Susno Duadji didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada tahun 2008 untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusan perkara Nomor 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Meski Susno dan tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu cacat hukum. Pihaknya menilai kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding tidak sesuai dengan putusannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement