Kamis 25 Apr 2013 15:03 WIB

Polda Kepri Musnahkan 1,5 Kg Sabu Selundupan TKI

Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAN--Polda Kepulauan Riau memusnahkan sekitar 1,5 kilogram sabu milik seorang tenaga kerja Indonesia yang diamankan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam dan Kantor Bea dan Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam (5/4).

"Sabu yang dimusnahkan itu milik seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang hendak pulang ke Surabaya. Nilai sabu tersebut lebih dari Rp2 miliar," kata Kanit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kompol Harry Andreas di Batam, Kamis.

Ia mengatakan pemusnahan dilakukan dengan melebur barang bukti dalam wadah berisi air mendidih, kemudian dimasukkan dalam tempat pembuangan di Polda Kepulauan Riau.

Pemusnahan juga disaksikan petugas dari Kejaksaan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, LSM Granat Kepri serta tersangka SR.

"Sebelum dimusnahkan, dilakukan tes keaslian terhadap barang bukti dengan peralatan yang telah disiapkan. Setelah dipastikan keasliannya, barang bukti baru dimasukkan air panas dan di masukkan dalam saluran pembuangan," kata dia.

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka SR bermula saat petugas bandara mencurigai bungkusan padat yang ada dalam tas saat dimasukkan alat pemindai (x-ray) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Ia bersama lima orang langsung dibawa ke Pos BC Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam untuk menjalani pemeriksaan. Namun yang memiliki barang tersebut adalah SR," kata dia.

Polda Kepulauan Riau mencatat dalam jangka waktu Maret hingga April 2013 petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan shabu berasal dari Malaysia yang akan dikirimkan ke daerah lain di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement