REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4), terkait rencana eksekusi Komjen (Purn) Susno Duadji.
"Saya hadir ke Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait dengan evaluasi eksekusi yang kemarin," kata Basrief di Jakarta. Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan titik terang bahwa pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan dan masalah waktu yang saat ini masih diatur kembali oleh pihak Kejaksaan, katanya.
"Pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan dan masalah waktu yang sedang kami atur secara teknisnya untuk di lapangan, karena bagaimana pun juga pengadilan dalam hal ini adalah MA yang memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap," ujar Basrief.
Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang bahwa Jaksa harus melakukan eksekusi apabila salinan keputusan MA sudah diterima dan salinan tersebut sudah diterima Kejaksaan, tuturnya.
Sementara Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian mempunyai komitmen yang sama bahwa aparat penegak hukum selalu berangkat dari ketentuan hukum.
"Seperti yang dijelaskan Jaksa Agung antara aparat penegak hukum mempunyai koordinasi dan semua berangkat dari Undang-Undang itu yang menjadi komitmen di dalam pelaksanaan eksekusi," kata Timur.
Ia menyatakan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya adalah tanggung jawab Kejaksaan dan Polri dalam hal ini adalah mengamankan pelaksanaan kegiatan tersebut, agar tidak terjadi gangguan keamanan.
Eksekusi Susno Duadji belum juga berhasil. Tim jaksa belum bisa membawa Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung ke tahanan. Sesuai perundingan, Susno memang meminta agar menunggu pengacaranya.