Rabu 24 Apr 2013 22:32 WIB

Putusan MA Soal Upah Dinilai Matikan UKM

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum penjara pengusaha yang membayar buruh di bawah upah minimum regional (UMR) dapat mematikan usaha kecil menengah (UKM).

Pernyataan itu diucapkan oleh ketua umum Apindo, Sofjan Wanandi. Dia menuturkan, sebenarnya Apindo menyetujui putusan MA tersebut. “Apalagi kalau melihat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang isinya betul. Tapi, putusan MA tidak melihat kondisi masing-masing perusahaan yang ada di Indonesia,” tuturnya, Rabu (24/4) malam.

 

Dia menjelaskan, perusahaan di Indonesia adalah perusahaan yang memiliki kondisi berbeda-beda. Sofjan mennyebutkan, faktanya banyak UKM yang tidak mampu membayar upah buruh sesuai UMR. “UKM-UKM itu tidak mampu membayar upah buruh sesuai UMR karena kondisi mereka diibaratkan hanya untuk sekedar hidup,” ujarnya saat dihubungi.

Sekedar hidup, lanjutnya, berarti UKM itu memang tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar tenaga kerja atau buruh usahanya. Bahkan Sofjan mengakui kalau di antara 30 ribu anggota UKM yang bergabung di Apindo, masih ada yang belum membayar upah di atas UMR. Hal itu dikarenakan kondisi keuangan UKM yang tidak memungkinkan. “Artinya, kami tidak mempermasalahkan jika penerapan hukuman itu hanya untuk perusahaan besar, bukan UKM.”

Dia khawatir jika putusan MA tersebut tetap diterapkan untuk semua perusahaan maka dapat mematikan UKM. “UKM yang tidak mampu membayar upah buruh sesuai UMR akan memilih menutup usahanya daripada dihukum di penjara. Kalau sudah begitu, angka pengangguran akan bertambah,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement