Rabu 24 Apr 2013 19:54 WIB

Kejagung: Belum Perlu Minta Bantuan TNI untuk Eksekusi Susno

 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan belum perlu meminta bantuan TNI untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji setelah upaya eksekusi tersebut sampai sekarang belum berhasil.

Bahkan Susno Duadji dibawa ke Polda Jabar dari rumahnya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

"Kita tidak usah mengarah ke situ (terkait meminta bantuan TNI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, ia menambahkan sepanjang jaksa menjalankan perintah undang-undang bisa meminta bantuan dari siapapun termasuk masyarakat.  Ia juga menyatakan polisi membantu juga dalam upaya eksekusi tersebut. "Mudah-mudahan di Polda nanti bisa dilakukan eksekusi," katanya.

Ketika ditanya sikap polisi yang terkesan menghalang-halangi upaya eksekusi tersebut, ia menyatakan tidak mungkin menghalangi-halangi karena perkara yang menimpa Susno Duadji terkait penyidikan di Polri.

 "Saya kira polisi mau membantu dalam proses eksekusi ini," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, gagal dieksekusi oleh tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Jabar dan Kejari Bandung, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Bandung, Rabu.

"Pak Susno akan pergi ke Mapolda Jabar karena beliau meminta perlindungan kepada Polda dan Polda Jabar bersedia," katanya Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

Mengenakan kemeja warna putih, mantan Kapolda Jawa Barat tersebut masuk ke kendaraan dinas kepolisian jenis sedan sekitar pukul 17.38 WIB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement