Rabu 24 Apr 2013 19:32 WIB

Eksekusi Batal, Susno Minta Perlndungan Polisi

Rep: djoko suceno/ Red: Taufik Rachman
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG – Upaya eksekusi terhadap Susno Duadji yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejati Jabar pada Rabu (24/4) gagal dilaksanakan. Padahal upaya eksekusi tersebut dilakukan kejaksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.25 WIB.

Untuk menghidari eksekusi kejaksaan, Susno yang divonis pengadilan dengan 3,5 tahun penjara karena kasus korupsi, justru meminta perlindungan Polri.  Permintaan tersebut dikabulkan dan Susno pun diboyong ke Polda Jabar dengan menumpang mobil Direktorat Sabhara Polda Jabar Nopol 1404-VIII dan mendapat pengawalan ketat.

Rombongan mobil yang membawa Susno meninggalkan rumah kediaman mantan Kabareskrim Mabes Polri di Jl Pakar Raya No 6, Resort Dago Pakar, Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung ini sekitar pukul 17.25 WIB.

Kuasa Hukum Susno Duadji, Yusril Izha Mahendra, mengatakan, Mabes Polri telah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk memberikan perlidungan terhadap Susno. Permintaan perlidungan hukum tersebut, kata dia, dilakukan karena Susno merasa terancam keselamatannya. ‘’Polda bersedia memberikan perlindungan terhadap Pak Susno. Karena itu Pak Susno akan dibawa ke Polda sekarang,’’kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement