REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mempertanyakan kenapa M Nazaruddin belum juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus kasus korupsi, Lapas Sukamiskin Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau disalahkan karena penempatan Nazar yang masih di Cipinang, Jakarta.
"Itu kewenangan di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) apakah yang bersangkutan (Nazar) ditaruh di lapas mana, di Sukamiskin ataukah yang sekarang, itu kewenangan Kemenkumham," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (22/4).
Johan menambahkan adanya alasan dari pihak lapas atau Kemenkumham yang menyatakan Nazar belum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena masih ada kasusnya di KPK, ia membantahnya. Menurutnya hal itu tetap menjadi otoritas kewenangan Kemenkumham untuk penahanan Nazar.
Selain itu, perlu dilihat juga pihak pengadilan yang memberikan izin Nazar untuk berobat ke RS Abdi Waluyo. Sedangkan KPK sendiri tidak dapat mempengaruhi putusan yang diberikan dari pengadilan.
"Ini bukan salah rumah sakitnya, tapi otoritas yang memberi ijin dalam hal ini pengadilan untuk berobat ke sana. Kecuali dia dibebaskan, itu baru persoalan," tegasnya.