Senin 22 Apr 2013 12:53 WIB

KPK Periksa Empat Hakim Terkait Suap Bandung

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat hakim terkait dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung dengan tersangka mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

"Keempatnya diperiksa untuk tersangka ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Empat hakim tersebut adalah ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jawa Barat Marni Emmy Mustafa dan mantan Ketua PT Jawa Barat Sareh Wiyono.

KPK pada Selasa (16/4) melakukan pemeriksaan untuk sejumlah saksi di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jalan Ahmad Yani No 282 Bandung.

Saksi-saksi tersebut adalah mantan wakil panitera PN Bandung yang menjadi panitera PN Cianjur Rina Pertiwi, hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, panitera pengganti pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Bandung Ali Fardoni dan hakim ad hoc PT Tipikor Jawa Barat Pontian Mundir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada.

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep. KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp 350 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement