Senin 22 Apr 2013 11:52 WIB

Pakar Hukum: Terpidana Punya Hak Berobat

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin sempat tidak berada di tahanan LP Cipinang sejak 11 April lalu.

Mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu dikabarkan dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Nazar disebut sudah kembali lagi ke tahanan pada Sabtu (20/4).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, warga binaan lembaga pemasyarakat (lapas) mempunyai hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Salah satunya, ia mengatakan, hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Karena itu, ia mengatakan, tidak masalah bagi warga binaan untuk menjalani perawatan. "Hak untuk berobat itu ada," kata dia, saat dihubungi Republika, Senin (22/4).

Asep mengatakan, dokter lapas bisa memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Jika dianggap membutuhkan perawatan, maka warga binaan bisa dirujuk ke rumah sakit. Namun, menurut Asep, semua itu harus tetap mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

"Karena sudah ada vonis dan menjadi penghuni lapas, kewenangannya ada di dirjen, bukan lagi hakim," kata dia.

Menurut Asep, warga binaan bisa mendapatkan perawatan dalam waktu yang tidak ditentukan. Selama, ia katakan, kondisinya memang mengharuskan untuk terus menjalani perawatan. Karena itu, menurutnya, dalam hal ini dokter yang memegang peranan untuk menilai kondisi kesehatan.

"Dokter kan disumpah untuk berlaku profesional," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement