Ahad 21 Apr 2013 15:18 WIB

Baru 13 Bakal Calon Mendaftar DPD

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: A.Syalaby Ichsan
DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran calon legislatif untuk DPRD DKI Jakarta dan DPD RI akan berakhir pada Senin (22/4) besok. Hingga saat ini jumlah pendaftar bakal calon DPD baru 13 orang.

Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan pendaftaran DPD maupun DPRD berlangsung sejak (9/4) hingga (22/4) besok. Pihaknya membatasi pendaftaran nomor antrian dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 wib.

Tiga dari empat DPD RI yang kini masih menjabat pun mencalonkan kembali menjadi DPD. Mereka sebagai petahana adalah  AM Fatwa, Pardi dan Vivi Effendi.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah Rommy, Mustar Putra Jaya, Syamsul Zakaria, Santo Dewatmoko, Fx Oerip Soedjoed, Rekson Silaban , Ivan Rinaldi, Eddy Sadeli, Fahira Idris dan Ramdansyah.

 Fahira merupakan anak dari Fahmi Idris, direktur utama PT Askes. Sedangkan Ramdhansyah adalah mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Menurut Dahliah, setiap orang yang mencalonkan diri sebagai DPD perwakilan DKI Jakart harus memenuhi syarat utama. Mereka harus menyerahkan bukti dukungan dengan foto copy KTP dan pernyataan dukungan.

"Bakal calon harus menyerahkan foto copy ktp minimal tiga ribu lembar," ujarnya di Sekretariat KPU DKI Jakarta, Jl Budi Kemuliaan, Ahad (21/4). Kemudian KPU akan mengecek kembali jumlah foto copy dan surat pernyataan agar sesuai dengan berkas yang diserahkan bakal calon.

Dalam verifikasi administrasi tersebut akan diketahui KTP yang masih berlaku. Selain itu juga verifikasi dimaksudkan agar diketahui adanya pendukung ganda atau tidak.

Setelah itu KPU akan memverifikasi secara faktual. Seluruh  berkas dukungan yang diajukan oleh setiap calon akan dihitung dan diambil sampel sebanyak 10 persennya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement