REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, meminta masyarakat menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif terkait calon anggota DPD asal NTB, Evi Apita Maya. Kasus calon anggota DPD yang disebut mengedit foto terlalu cantik ini dilanjutkan ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat dimintai keterangan terkait dasar aturan mengedit foto dan syarat pasfoto bagi calon anggota DPD, Pramono enggan memberikan komentarnya. Menurut dia, hal itu sudah masuk ke pokok perkara di MK.
"Itu sudah masuk pokok perkara di MK. Kita tunggu saja putusannya," ujar Pramono ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Dia hanya menjelaskan bahwa persyaratan calon anggota DPD itu tidak berdasarkan kuota atau kuota keterwakilan perempuan. Sebab calon anggota DPD maju secara perorangan dan bukan diusung oleh parpol.
"DPD itu perseorangan. Sendiri-sendiri. Tidak diatur soal kuota, " tambahnya.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif DPD yang diajukan oleh calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad ke tahapan pembuktian. "Perkara (nomor) 03 (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya)," kata Hakim MK Aswanto dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7) lalu.
Atas putusan ini, MK akan melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Sebagaimana diketahui, Calon anggota DPD Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB yang diduga melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan Evi di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," ujar Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, 12 Juli lalu.
Sementara itu, Evi Apita Maya, menyatakan pasrah terhadap hasil putusan MK yang melanjutkan perkara menyangkut dirinya. Evi menerima putusan hakim MK yang melanjutkan gugatan tersebut ke sidang pembuktian.
“Tanggapan saya tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses,” ujar Evi saat dijumpai di Gedung MK, Senin.