Kamis 25 Jul 2019 19:58 WIB

KPU: Caleg Boleh Edit Foto Secantik Mungkin

Persoalan edit foto tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu maupun peraturan KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya pada 2010.
Foto: Dok Tim Pemenangan Evi Apita Maya
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya pada 2010.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, maupun calon anggota DPD boleh melakukan edit foto. Persoalan edit foto tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu maupun peraturan KPU (PKPU).

Hal tersebut diungkapkan Ilham menanggapi kasus calon anggota DPD asal NTB, Evi Apita Maya yang perolehan suaranya digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) akibat diduga melakukan edit foto.

"Tidak diatur. Tidak diatur sama sekali. Tadi kan saksi ahli dari pihak terkait sudah mengatakan bahwa tidak ada aturan bahwa orang mengedit foto sendiri itu bersalah. Enggak ada aturan seperti itu, " ujar Ilham kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

Kemudian, Ilham pun menegaskan bahwa foto yang digunakan Evi Apita Maya saat mendaftar sebagai calon anggota DPD pun sudah lolos verifikasi KPU NTB.  Jika ada persoalan, kata dia, semestinya saat itu dilaporkanke Bawaslu setempat. 

Dengan demikian, Ilham menegaskan jika caleg boleh melakukan edit foto sehingga terlihat lebih cantik atau lebih ganteng. "Ya bisa (diperbolehkan edit secantik/ganteng mungkin). Yang penting orangnya sama.  Orangnya ya itu (dalam foto sama dengan aslinya). Jangan orangnya berbeda," kata Ilham. 

Dia pun menampik adanya dugaan edit foto yang dilakukan Evi Apita Maya bisa mendongkrak perolehan suaranya. Ilham menilai, hal itu sulit dibuktikan.

"Dari mana bisa bilang begitu? Tidak bisa," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif DPD yang diajukan oleh calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad ke tahapan pembuktian.

"Perkara (nomor) 03 (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya)," kata hakim MK Aswanto dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7) lalu.

Atas putusan ini, MK akan melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement