Ahad 21 Apr 2013 12:14 WIB

Langkah Kongkret KNPI Melawan Pelaku Tindak Kekerasan Perempuan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Logo KNPI
Foto: www.knpi.or.id
Logo KNPI

REPUBLIKA.CO.ID, TANAH ABANG -- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. Kesatuan Perempuan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KP KNPI) ingin bergerak secara nyata sebagai tindakan pencegahan tindak kejahatan terhadap perempuan.

Ninik A Sabatini Nasution mengatakan pemerintah harus mengoptimalkan peraturan perundangan yang ada. "Kami melakukan deklarasi hari ini sebagai langkah kongkret perlawanan pelaku tindak kekerasan," ujarnya di Bundaran HI, Ahad (21/4).

Ninik mengaku aksi yang mereka lakukan berbeda dibandingkan dengan aksi serupa yang dilakukan di beberapa tempat di DKI Jakarta. Pihaknya membuat sembilan rekomendasi kepada pemerintah yang dilakukan bertepatan dengan Hari Kartini.

Salah satu bentuk rekomendasi yang diajukan adalah meminta pemerintah agar mengamandemen pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kejahatan terhadap perempuan. Selama ini di dalam KUHP sanksi yang diberikan pada pelaku kejahatan hanya penjara atau denda saja.

Padahal korban kekerasan pada perempuan, membutuhkan pengobatan akibat trauma dengan waktu yang lama dan biaya yang banyak. Sehingga pihaknya memberikan rekomendasi agar sanksi pada pelaku tidak hanya penjara tetapi juga ditambah dengan denda.

Selain itu, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus diamandemen. Di dalamnya perlu ditambahkan pasal-pasal khusus yang mengatur hak perempuan dan anak korban tindak pidana kejahatan dalam membuat laporan polisi.

Selama ini korban harus terpaksa pergi ke kantor polisi untuk membuat laporan. Padahal kondisi psikisnya masih mengalami trauma pasca kejahatan yang diterimanya.

Seyogyanya ada aturan yang memperbolehkan korban untuk membuat laporan di manapun yang membuatnya aman. "Apalagi korban biasanya terlalu malu dan takut atas apa yang telah terjadi dengan mereka," ujarnya.

Terkadang korban menganggap kejadian kekerasan baik pemerkosaan maupun KDRT dianggap sebagai aib yang sulit mereka laporkan. Semua rekomendasi akan diajukan mereka pada pemerintah dan juga DPRD DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement