Rabu 17 Apr 2013 10:47 WIB

Asep Hendro Jadi Saksi untuk Pegawai Pajak Pemeras

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Seorang wajib pajak Asep Hendro digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4).
Foto: ANTARA/Wahyu Putro
Seorang wajib pajak Asep Hendro digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Yusuf Hendra Permana atau kerap dipanggil Asep Hendro dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk pertama kalinya di KPK.

Asep Hendro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Penyidik PNS di Ditjen Pajak yang memerasnya, Pargono Riyadi. "Benar, benar (diperas). Nanti saja ya, tanya pengacara saja," kata Asep Hendro yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/4).

Asep Hendro tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja putih berlengan panjang. Ia memenuhi panggilan penyidik KPK dengan ditemani seorang kuasa hukumnya.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yaitu Rukimin alias Andreas dan Sudiarto Budiyuwono. Sudiarto merupakan konsultan yang ikut ditangkap dalam OTT.

Asep Hendro merupakan salah satu dari lima orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 April 2013 lalu. KPK menangkap Pargono Riyadi yang menerima uang sebesar Rp 25 juta dari Rukimin Tjahyono alias Andreas yang merupakan perantara Asep Hendro.

KPK menyimpulkan Asep Hendro merupakan wajib pajak yang menjadi korban pemerasan dari Pargono. KPK pun menetapkan Pargono sebagai tersangka pemerasan. Sedangkan empat orang lainnya dilepaskan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement