REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim dan tiga panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dilakukan di Polrestabes Bandung, Selasa (16/4).
Selain itu, sejumlah staf pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang juga Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono ini. "Ada beberapa staf di Pemkot Bandung, sudah berlangsung sejak kemarin (15/4)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK.
Johan menambahkan, ada satu hakim lagi yang diperiksa terkait kasus ini yaitu Wiwik Widiastuti yang merupakan hakim Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung. Sedangkan tiga hakim yang diperiksa merupakan hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia memaparkan enam orang saksi yang diperiksa terdiri dari tiga orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung yaitu Ramlan Comel, Djodjo Djohari dan Pontian Mundir. Saksi lainnya yaitu Rina Pertiwi yang merupakan mantan Wakil Panitera PN Bandung yang saat ini menjabat Panitera PN Cianjur, Susilo Nandang Bagio selaku panitera pengganti PN Bandung dan Ali Fardoni selaku Panitera Sekretaris PN Bandung.
"Pemeriksaan ini dilakukan di Polrestabes Bandung dengan berkoordinasi dengan Kasat Sabhara Polrestabes Bandung, AKBP Dhafi," tegasnya. Dalam pemeriksaan di KPK, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Herry Nurhayat sebagai saksi untuk tersangka Toto Hutagalung. Herry Nurhayat sendiri ditahan di Rutan KPK.