REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polres Tarakan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5.165,3 gram. Sabu tersebut kemudian di kumpulkan di halaman gedung BNN untuk dimusnahkan pada Senin (15/4).
Lima kilogram lebih sabu ini disita dari pria berinisial AR dan SM yang merupakan anak buah gembong narkoba asal Malaysia yang hingga saat ini masih buron, SU.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mammoto menjelaskan, awalnya satu kilogram diantara sabu yang disita berasal dari TS, sisanya didapat dari, JM, RA, dan SA yang ditangkap di dua lokasi berbeda. TS ditangkap di rumahnya di Tarakan Kaltim, sedangkan tiga lainnya diciduk di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalitm.
“Yang tiga ini ditangkap saat akan menyelundupkan Narkoba dengan menggunakan Kapal KM UMSINI tujuan Tarakan-Nunukan-Balikpapan-Parepare, Sulsel,” ujar dia melalui surel, Senin (15/4). Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diduga para tersangka mendapat sabu dari tangan bandar yang sama. Para tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial AR.
Dia melanjutkan, kini petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 20.660 orang anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” katanya.