Senin 15 Apr 2013 17:41 WIB

Aceh Timur Diminta Lahirkan Qanun Wisata Islami

Anak-anak bermain di lokasi wisata pasir putih, Lhok Mee, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Foto: Antara
Anak-anak bermain di lokasi wisata pasir putih, Lhok Mee, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kalangan ulama meminta Pemkab Aceh Timur, Provinsi Aceh, membuat Qanun tentang Wisata Islami, sehingga diharapkan tidak terjadi pelanggaran agama, khususnya di lokasi pantai yang diduga sering dijadikan ajang maksiat.

"Itu merupakan salah satu dari empat butir rekomendasi yang dilahirkan dari Muzakarah ulama se Aceh," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur Tgk Bukhari di Idi Rayeuek, Senin (15/4). Rekomendasi lain ulama juga meminta Pemkab Aceh Timur menindak tegas pengelola objek wisata yang melanggar ketentuan syariat Islam.

MPU Aceh Timur juga diminta untuk merumuskan bentuk-bentuk wisata Islami. Selanjutnya Pemkab Aceh Timur diharapkan agar mengintegrasikan nilai-nilai Islami dalam semua kebijakan wisata alam.

Kalangan ulama se Aceh juga meminta objek wisata pantai yang dikelola masyarakat untuk sementara waktu agar ditutup guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami bersama-sama berdiskusi untuk melahirkan solusi terbaik tentang pembangunan wisata dan budaya yang Islami menurut pandangan Islam," kata Tgk Bukhari.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib, mengatakan saat ini banyak tempat wisata pantai di daerahnya tidak aktif. Masyarakat juga berharap agar dapat dibuka kembali tempat-tempat wisata pantai seperti di Idi Cut, Kuala Beukah, dan sejumlah loka wisata lainnya. "Tentunya kami juga berharap objek wisata di Aceh Timur sesuai dengan tuntunan Islam, sehingga dapat melahirkan qanun dan bisa menjadi acuan untuk kabupaten-kabupaten lain."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement