REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Satgas Gakum Operasi Lodaya 2022 Polres Sukabumi mengungkap praktek pungutan liar (pungli) di dua lokasi wisata yang ada di selatan Kabupaten Sukabumi. Di mana ada sebanyak delapan orang pelaku pungli yang diamankan polisi dari dua lokasi yang berbeda pada Kamis (5/5/2022) lalu.
'' Kami melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap perbuatan pungli dan mengamankan para pelakunya,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasatgas Gakum Ops Lodaya 2022 yang juga Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa kepada wartawan, Jumat (6/5/2022). Satgas Gakum merupakan gabungan dari fungsi Reskrim, Intel dan Narkoba.
Satgas Gakum ini terang I Putu Asti Hermawan melakukan penindakan di dua kawasan wisata. Titik pertama di parkiran wisata Cipunaga Loji, Kampung Cibitung Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan dan lokasi kedua dikawasan wisata Pantai Karanghawu Cisolok, Kabupaten Sukabumi
Di lokasi tempat parkiran Cipunaga Loji, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni HB (34 tahun), SB (23) dan C (22) ketiganya warga Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan. Sedangkan untuk diparkiran kawasan wisata pantai Karanghawu Cisolok diamankan empat orang pelakunya yaitu DM (42), RY (40), K (52) dan H (30) semuanya merupakan warga Desa Cisolok Kabupaten Sukabumi.
I Putu Asti Hermawan mengatakan, polisi juga mengamankan satu orang pelaku lainnya yang berperan sebagai koordinator DA (42) yang juga masih warga Desa Cisolok. Menurutnya, modus yang di Loji pelaku memungut uang parkir terhadap pengunjung wisata di lahan areal Cipunaga tanpa ijin dari lembaga yang berwenang.
Sedangkan yang di Ppantai Karanghawu Cisolok pemungutan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok. Akan tetapi dengan sistem bagi hasil 50 : 50 antara pengelola parkir dan Desa dengan tarif parkir roda dua sebesar Rp 2000 dan penitipan sepeda motor sebesar Rp 5.000.
Menurut I Putu Asti Hermawan, tim Satgas Gakum juga telah mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 671.000 dari para pelaku di Cipunaga Kampung Loji. Sementara untuk lokasi kawasan wisata Pantai Karanghawu telah disita barang bukti dari para pelaku lapangan berupa uang sebesar Rp 89.000, 5 buah ID Card petugas parkir, 2 buah peluit dan 1 rompi parkir.
Selanjutnya dari pelaku koordinator parkir Pantai Karanghawu juga disita barang bukti berupa uang senilai Rp 2.180.000. Turut diamankan pula 2 pcs rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, 8 set retribusi parkir bekas setor, 1 buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya.
'' Para pelaku saat ini telah diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata I Putu Asti Hermawan Santosa. Upaya penindakan ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga khususnya pengunjung lokasi wisata.