REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berpendapat, masih perlu penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus bayi Edwin Timothy Sihombing sebelum menyebut terjadi malapraktik.
Menurut Sekjen Pengurus Besar IDI, Daeng M Faqih, kasus seperti yang menimpa bayi Edwin tidak bisa langsung dikatakan malapraktik.
Dikatakan Daeng, dalam dunia kedokteran istilah malapraktik merupakan hasil kesimpulan akhir dari proses penyelidikan pada satu kasus. Sedangkan kasus yang belum melalui penyelidikan disebut kejadian yang tidak diinginkan.
Malapraktik, lanjut dia, memiliki ciri-ciri melanggar kode etik kedokteran, tidak profesional dalam pekerjaan, dan pekerjaannya benar-benar tidak dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. "Ketiga ciri-ciri tersebut bisa dilihat. Kalau dokter tidak memiliknya, maka baru bisa dikatakan malapraktik," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pasien di Rumah Sakit Harapan Bunda bernama Edwin Timothy Sihombing (2,5 tahun) dikabarkan kehilangan salah satu jarinya karena diamputasi pihak dokter rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan kedua orang tua bayi.
Tindakan amputasi tersebut dilakukan setelah bayi mengalami pembengkakan akibat diinfus beberapa hari lalu di jarinya. Pihak rumah sakit membantah adanya amputasi pada jari bayi Edwin karena yang terjadi adalah terlepasnya jaringan mati.
Ayah Edwin, Gonti Laurel Sihombing menduga pihak rumah sakit telah mengamputasi jari telunjuk kanan anaknya tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Gonti bahkan juga telah mengadukan hal tersebut ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Namun, pihak RS membantah tudingan tersebut dan menjelaskan telah melakukan tindakan medis sesuai dengan prosedur.