Jumat 12 Apr 2013 04:40 WIB

Penahanan Pengemudi Nissan Juke Dipindah ke Polres Bandung

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.
Foto: tmc polda metro jaya
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Tim dokter RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, yang menangani Muhammad Dwigusta Cahya (18 tahun), menyatakan kondisi kesehatan fisik dan psikis pengemudi Nissan Juke ‘maut’ ini sudah pulih.

Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Polres Bandung dengan menjemput tersangka kecelakaan maut di Tol Padaleunyi tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Polres bandung untuk diperiksa dan dimasukan ke sel tahanan. Pemindahan tersebut berlangsung Kamis (11/4) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penjemputan tersangka Cahya ini dipimpin langsung Kasatlantas Polres Bandung, AKP Lukman Syarif yang didampingi enam anggota Satlantas Polres Bandung. Begitu tiba di Polres Bandung, mahasiswa semester dua Intitut Teknologi Telkom ini langsung menjalani pemeriksaan tambahan.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. "Mulai hari ini tersangka ditahan di Polres Bandung. Proses penyidikan akan dilakukan di sini (polres) hingga berkas kasus ini selesai," kata dia kepada para wartawan di Mapolres Bandung.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, dr Kombes Pol Setyo Purwanto, mengatakan, tiga dokter yang menangani Cahya menyatakan kondisi pasien secara umum sudah normal.

Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil CT Scan, mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut tidak mengalami pendarahan serta gegar otak. Kondisinya sudah stabil dan tidak ada masalah.

"Pasien sudah bisa dibawa keluar dari rumah sakit untuk kelanjutan proses penyidikan di Polres Bandung. Kami tinggal melengkapi administasi saja," kata dia.

Dari hasil penyidikan, Cahya memacu Nisan Juke malampaui batas kecepatan maksimal. Polda Jabar menyebutkan tersangka memacu kendaraannya dengan kecepatan 156 kilometer per jam di Tol Purbaleunyi. Karena kecepatannya sangat tinggi, mobil tersebut hilang kendali dan menghantam Daihatsu Xenia yang berada di jalur berlawanan.

Lima penumpang Xenia tewas seketika dan seorang lagi selamat. Cahya pun dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Dengan ancaman enam tahun penjara.

Agus Adriyanto, ayah Cahya, yang menyaksikan proses pemindahan penahanan mengaku tak masalah anaknya dipindahkan ke sel tahanan Polres Bandung. Ia menilai penyidik telah melakukan langkah yang benar dan sesuai prosedur.

Atas keputusan tersebut, kata dia, pihak keluarganya menerimanya. "Kami menghormati proses hukum. Silakan diproses apa adanya, dan kami siap menerima sanksi hukum," kata dia kepada para wartawan.

Sedangkan Cahya yang mengenakan kaos oblong warna hitam dan celana panjang warna oranye lebih banyak menundukkan kepala saat proses pemindahan dari ruang perawatan RS Bhayangkara Sartika Asih ke dalam mobil polisi. Pemuda berambut lebat ini tak menghiraukan ketika wartawan meminta komentarnya atas kecelakaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement