Kamis 11 Apr 2013 22:48 WIB

Komisi Kejaksaan Soroti Kemampuan JPU Kasus IM2

Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, menyatakan kemampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan tindak pidana korupsi kasus penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat-IM2 di bawah standar.

Kamilov yang hadir dalam sidang di Tipikor, Kamis (11/4) siang mengatakan, JPU dinilai tidak memahami konten dan terkesan terburu-buru. Hal itu terlihat dari pertanyaan setiap persidangan yang terus diulang.

"Komisi Kejaksaan merekomendasikan agar para JPU di-grounded sebab dari sisi kualitas sangat tidak kompeten," kata Kamilov.

 

Hal lainnya adalah, JPU juga menghadirkan saksi ahli yang tidak kompeten. Dalam persidangan tadi, saksi yang dihadirkan adalah Dr.IR Asmiati Rasjid. 

Sebelumnya diberitakan, kehadiran Asmiati sempat ditolak Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan. Ia beranggapan, Asmiati pernah menjadi pasien di rumah sakit jiwa sehingga tidak bisa disumpah keterangannya. 

Dalam kesaksiannya, Asmiati menyatakan keterangan yang berubah-ubah dan kontradiktif satu sama lain. Misalnya saat ditanya oleh Penasihat Hukum terdakwa yang menanyakan apakah frekuensi dan jaringan telekomunikasi itu satu kesatuan? “Iya itu satu jaringan,” kata Asmiati.

 

Namun pada keterangan berikutnya, Asmiati menyatakan bahwa antara frekuensi dan jaringan adalah sesuatu yang terpisah.

“Saksi ahli tidak ada sama sekali background soal regulasi. Keterangan saksi ahli juga kontradiktif. Misalnya soal satu kesatuan antara frekuensi dan jaringan,” kata Luhut dalam siaran persnya di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement