REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Ayah tersangka kecelakaan maut di Tol Purbaleunyi, Agus Adriyanto, yang merupakan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Sucipto pasrah mengikuti proses hukum yang menyeret anaknya Muhammad Dwigusta Cahya.
"Saya akan ikuti proses hukum. Saya menerimanya dengan ikhlas. Mudah-mudahan (Dwigusta) dapat menjaga diri selama di tahanan," kata Agus yang berpesan kepada anaknya agar dapat menjaga diri selama masa penahanan.
Kasatlantas Polres Bandung, AKP Lukman Syarif, ketika dijumpai di kantornya, Kamis (11/4), mengatakan keluarga pengendara Nissan Juke cukup kooperatif dalam pelaksanaan proses hukum.
"Alhamdulillah, pihak keluarga kooperatif dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian," ujar Lukman.
Sementara itu, terkait penangguhan penahanan, Lukman menyampaikan belum mendapatkan permintaan secara resmi dari keluarga Dwigusta. Hal tersebut adalah hak dari pihak tersangka berusia 18 tahun itu.
Lukman mengatakan tersangka terancam enam tahun penjara. Dalam proses hukum tersebut diupayakan pendampingan. Pihaknya juga berkomitmen untuk cepat dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Dalam proses penahanan tersebut, proses pemulihan luka-luka yang diderita oleh Dwigusta terus dilakukan. Kepala Rumah Sakit Sartika Asih, Komisaris Besar Setyo Purwanto, mengatakan tersangka sudah bisa melakukan proses pemeriksaan.
Pihaknya membekali obat-obatan yang diperlukan selama proses pemeriksaan untuk pemulihan luka yang diderita Dwigusta. "Kami siap menangani lagi Dwigusta jika diperlukan," ujarnya.
Kecelakaan di Tol Purbaleunyi terjadi pada Ahad (7/4) siang. Mobil Nissan Juke bernopol AB 421 TA kehilangan kendali hingga keluar jalur sebaliknya dan menabrak Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK di KM 135+700.
Lima orang tewas, yakni Iwan Haryadi (35 tahun), Johana Trisnawati (34), Julaeha (5), Samiono (70), Suprjatini (65). Kelima korban tewas di mobil Xenia ini merupakan satu keluarga yang beralamat di Kampung Wringin Harjo RT 02/01, Desa Wringin Harjo, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.