REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti bertindak cepat dan cermat menangani persoalan lambang daerah Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasalnya, penggunaan simbol-simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang daerah merupakan tindakan ceroboh.
"Presiden SBY harus segera mengambil tindakan," kata Ketua Umum DPP Ormas Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo), Edwin Henawan Soekawati, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/4).
Edwin menyatakan Pemerintah Daerah dan DRPD semestinya menghormati kedaulatan Republik Indonesia. Dia mengancam jika Pemda dan DPRD Aceh tidak segera meninjau ulang lambang Aceh, akan mendesak pemerintah pusat membatalkan perjanjian Helsinski.
"Kami meminta pemerintah pusat supaya membatalkan perjanjian Helsinki,” ujar Edwin. Dia menyatakan, Peraturan Daerah Aceh (Qanun) soal lambang daerah bertentangan Peraturan Pemerintah(PP) No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Pasal 6 ayat 4.
Aturan itu menyebut desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatais dalam NKRI.
“Bendera bulan bintang adalah bendera separatis GAM. Jadi, itu jelas mencederai perjanjian damai di Helsinki,” kata Edwin.