REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara pada Kementerian Pertahanan berupa dua kapal, yaitu KRI Teluk Semangka-512 dan KRI Teluk Berau-534 yang berada dalam kondisi rusak berat.
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/4) malam, menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara.
"Pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007," katanya.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penghapusan barang milik negara dilakukan apabila memenuhi syarat antara lain, barang milik negara tidak dapat digunakan lagi karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki dan tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi.
Selain itu, pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya atau kadaluarsa serta mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya.
Tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini dilakukan dengan cara ditenggelamkan dengan menjadi target sasaran uji coba rudal dalam acara latihan gabungan TNI-AL.
"Persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam acara latihan gabungan TNI-AL," katanya.
Setelah penghapusan barang milik negara dilakukan dengan cara dimusnahkan, TNI-AL selaku pengguna barang diharapkan untuk melakukan penatausahaan barang milik negara di lingkungannya.