Rabu 10 Apr 2013 21:40 WIB

KPK Diminta Tuntaskan Kasus yang Lebih Dulu Masuk

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi III DPR mengapresiasi hasil kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali melakukan operasi tangkap tangan kepada pegawai pajak dan wajib. Meski, KPK juga diingatkan agar tidak melupakan kasus-kasus yang telah lebih dahulu masuk ke KPK.

"KPK dihrapkan tetap bisa maksimal menuntaskan kasus yang telah lebih dulu masuk," kata Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, saat dihubungi, Rabu (10/4).

Sesuai janjinya, lanjut Pasek, KPK memang akan fokus menuntaskan kasus pajak, migas dan tambang. Semakin banyak kasus pajak yang terungkap, diharapkan bisa membuka pintu untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut

Cuma, bila kasus-kasus yang lama belum dituntaskan, menurut Pasek janji KPK belum sepenuhnya terlaksana. Apalagi kasus-kasus yang masuk terlebih dahulu cukup banyak, seperti kasus Century dan Hambalang.

Dari hasil OTT selama dua hari ini, tim KPK melakukan penangkapan terhadap lima orang yaitu Pargono Riyadi, Rukimin Tjahyono (RT) alias Andreas (swasta), Asep Hendro (pengusaha otomotif dan pemilik AHRS), Wawan (manajer AHRS).

Seorang lainnya, S (konsultan) yang ditangkap pada Rabu (10/4) siang. Dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan Pargono Riyadi sebagai tersangka pemerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement